Jateng

Transportasi Umum di Daerah Kian Terpuruk, MTI Minta Inpres Segera Terbit

×

Transportasi Umum di Daerah Kian Terpuruk, MTI Minta Inpres Segera Terbit

Sebarkan artikel ini
Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

Ia menambahkan, menurunnya layanan transportasi umum memicu efek domino terhadap berbagai aspek kehidupan.

Fenomena ini menciptakan kesenjangan aksesibilitas yang berdampak pada masyarakat di pelosok desa hingga pinggiran kota, termasuk meningkatnya angka putus sekolah.

“Bagi siswa di daerah terpencil, angkutan umum merupakan urat nadi pendidikan karena menjadi instrumen mobilitas utama,” katanya.

Djoko yang juga akademisi Program Studi Teknik Sipil Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata menilai kondisi ini turut memicu tingginya angka kecelakaan lalu lintas pada usia produktif.

Hal itu terjadi karena banyak anak di bawah umur terpaksa mengendarai sepeda motor tanpa memiliki surat izin mengemudi (SIM) untuk berangkat ke sekolah.

BACA JUGA: Bajaj Maxride Sosialisasikan Transportasi Aman dan Ramah Anak di Gathering Kepala Sekolah SD

Selain itu, hilangnya akses transportasi publik juga melemahkan ekonomi lokal. Pedagang kecil dan ibu rumah tangga sangat bergantung pada mobilitas barang dan orang melalui angkutan umum.

“Terlebih biaya sewa kendaraan angkutan relatif lebih mahal, sehingga menggerus margin keuntungan yang sebenarnya tidak seberapa,” tegasnya.

Kondisi tersebut juga memicu isolasi sosial bagi lansia dan penyandang disabilitas yang tidak memiliki kemampuan mengendarai kendaraan pribadi. Di sisi lain, biaya hidup masyarakat turut meningkat akibat inflasi di sektor transportasi.

Djoko menegaskan, intervensi pemerintah sangat perlu untuk menghidupkan kembali transportasi umum di daerah. Ia juga meminta pemerintah memperhatikan pembangunan fasilitas transportasi umum sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 138 ayat (1) termaktub bahwa penyelenggaraan angkutan umum untuk memenuhi kebutuhan transportasi yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau.

“Hal ini dipertegas pada ayat (2) bahwa pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum tersebut,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp