“Kita lihat di lapangan nanti [apakah Aipda Robid datang atau tidak], karena ini pertimbangan penyidik,” beber Artanto.
Sebagaimana kabar sebelumnya, anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin menjadi tersangka dalam kasus polisi tembak siswa pada Minggu, 24 November 2024 dini hari.
Ia menembak tiga orang yang semuanya merupakan siswa SMKN 4 Semarang. Korban Gamma sendiri tewas setelah tertembak di bagian pinggul.
Aipda Robig telah resmi menjadi tersangka dalam kasus penembakan ini. Ia terjerat Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan.
Atas kasus itu, Aipda Robig telah menjalani sidang etik dan mendapat hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi