Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Tunggu MK Soal Gugatan Dicabut, KPU Jateng Akan Lantik Pemenang Pilgub Paling Lambat 3 Hari Usai Putusan

×

Tunggu MK Soal Gugatan Dicabut, KPU Jateng Akan Lantik Pemenang Pilgub Paling Lambat 3 Hari Usai Putusan

Sebarkan artikel ini
KPU MK | KPU Logistik | Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono,
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, saat dijumpai di MAC Ballroom, Kota Semarang, Minggu, 10 November 2024 malam. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Proses pelantikan gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah hasil Pilgub 2025 masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Walaupun pasangan Andika-Hendi sudah mencabut gugatan mereka, sidang tetap berlanjut sesuai jadwal.

Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, menjelaskan bahwa tahapan persidangan di MK tetap berjalan.

“Kami telah menerima undangan sidang, dan pencabutan gugatan akan ada penyampaian langsung dalam persidangan,” ungkap Handi, Jumat, 17 Januari 2025.

Handi menambahkan, surat pencabutan gugatan sudah MK terima secara resmi. Namun, karena proses persidangan telah mulai, pencabutan tersebut akan masuk pembahasan pada sidang yang terjadwal berlangsung 20 Januari 2025.

BACA JUGA: Soal Waktu Pelantikan, Bupati Semarang Terpilih Ngesti Nugraha Masih Tunggu Perkembangan

Dalam sidang tersebut, KPU Jawa Tengah sebagai pihak tergugat akan menyampaikan keterangan.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan