SEMARANG, beritajateng.tv – Proses pelantikan gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah hasil Pilgub 2025 masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Walaupun pasangan Andika-Hendi sudah mencabut gugatan mereka, sidang tetap berlanjut sesuai jadwal.
Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, menjelaskan bahwa tahapan persidangan di MK tetap berjalan.
“Kami telah menerima undangan sidang, dan pencabutan gugatan akan ada penyampaian langsung dalam persidangan,” ungkap Handi, Jumat, 17 Januari 2025.
Handi menambahkan, surat pencabutan gugatan sudah MK terima secara resmi. Namun, karena proses persidangan telah mulai, pencabutan tersebut akan masuk pembahasan pada sidang yang terjadwal berlangsung 20 Januari 2025.
BACA JUGA: Soal Waktu Pelantikan, Bupati Semarang Terpilih Ngesti Nugraha Masih Tunggu Perkembangan
Dalam sidang tersebut, KPU Jawa Tengah sebagai pihak tergugat akan menyampaikan keterangan.