“Sidang akan mulai pukul 08.00 pagi. Agendanya mencakup jawaban dari KPU, keterangan dari pihak terkait, serta laporan dari Bawaslu. MK juga memberi kesempatan kepada penggugat untuk menyampaikan pernyataan,” jelasnya lebih lanjut.
KPU Jawa Tengah pun MK minta untuk menyerahkan jawaban dan alat bukti sebelum 17 Januari 2025. Handi memastikan bahwa seluruh dokumen sudah siap untuk pihaknya sampaikan ke MK sesuai tenggat waktu.
BACA JUGA: Tanggapi Isu Mundurnya Tanggal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Jawa Tengah, Ini Kata KPU
“Setelah sidang pada 20 Januari, MK akan mengadakan sidang putusan sela dalam waktu satu minggu. Putusan sela ini menentukan apakah proses sidang lanjut atau berhenti,” terangnya.
Jika MK mengeluarkan putusan untuk menghentikan sidang karena pencabutan gugatan diterima, KPU Jawa Tengah akan segera menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih.
“Jika sidang dihentikan karena pencabutan gugatan diterima, KPU Jateng akan menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih paling lambat tiga hari setelah putusan,” tandasnya. (*)