Kuasa hukum Robig tak banyak bicara soal tuntutan jaksa, dapat waktu seminggu sebelum ajukan pembelaan
Atas tuntutan itu, Hakim Ketua menyatakan terdakwa Robig mempunyai hak untuk mengajukan pembelaan secara lisan maupun tertulis. Mulanya, penasehat hukum Robig meminta waktu selama 2 (dua) minggu untuk menyusun pembelaan.
BACA JUGA: Sebut Penghalang Saksi Kunci Sidang Aipda Robig Bukan Polisi, Polda Jateng: Inisialnya MKL
Namun, Hakim Ketua menolak permintaan tersebut. Alhasil, Robig dan penasihat hukumnya mempunyai waktu satu minggu untuk menyusun pembelaan.
Usai menghadiri sidang, penasihat hukum Robig, Hardi, enggan menjawab pertanyaan awak media soal tuntutan 15 tahun penjara tersebut. “No comment ya,” jawab Hardi singkat.
Kendati begitu, pihaknya membenarkan pemberian waktu satu minggu oleh Majelis Hakim untuk mengajukan pembelaan. (*)
Editor: Farah Nazila