Ekbis

UMK 2024 Kota Semarang dan Kabupaten Jepara Tak Sesuai Aturan, Apindo Jateng Siap Layangkan Gugatan

×

UMK 2024 Kota Semarang dan Kabupaten Jepara Tak Sesuai Aturan, Apindo Jateng Siap Layangkan Gugatan

Sebarkan artikel ini
UMP Pengusaha | UMK Jawa Tengah | Upah Buruh | UMK Semarang | Kenaikan Gaji PNS
Ilustrasi gaji dalam amplop. (Foto: Freepik)

“Pengusaha pasti protes, karena kita kan ada aturan, mengapa pemerintah melanggar itu?” tanya Frans.

Apindo ancam layangkan gugatan soal UMK 2024 ke Pemkab Jepara dan Pemkot Semarang

Lebih jelas, Frans menyebut bahwa Apindo Jateng bahkan siap melayangkan gugatan ke dua wilayah yaitu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara dan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang terkait penetapan UMK 2024.

Pasalnya, menurut Frans, kebijakan Pemkab Jepara dan Pemkot Semarang yang menaikan upah tapi tidak sesuai ketentuan pemerintah telah mencederai peraturan yang berlaku.

“Waktu mereka dilantik mereka bersumpah menaati peraturan, menaati perundang-undangan, tapi apa alasan mereka untuk menyimpang? Lihat kabupaten/kota yang lain sudah sesuai PP 51/2023,” ucap Frans penuh kecewa.

BACA JUGA: UMK Kota Semarang dan Kabupaten Jepara Tak Ikut Naik 4,02 Persen, Ketua DPRD Jateng Ungkap Naik Segini

Ia pun berharap, pemerintah dapat mengevaluasi kebijakan tersebut demi menjaga iklim investasi di Jateng dan sekaligus memperhatikan kesejahteraan buruh.

“Kita harap pemerintah mestinya tidak boleh (menyetujui itu), karena itu sudah peraturan, bupati dan walikota seharusnya patuh,” harapnya. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan