“Sudah saya teken kemarin sore, tinggal diundangkan di Kemenkumham. Saya kira minggu ini selesai. Jika sudah diundangkan di Kemenkumham artinya aturan itu sudah berlaku,” tandasnya.
UMKM di Pasar Johar mengeluh sepi pembeli semenjak hadirnya TikTok Shop
Salah satu UMKM yang berjualan daster di Pasar Johar mengaku dagangannya sepi pembeli semenjak TikTok Shop masif di Indonesia.
Pedagang bernama Esti itu menyebut dagangannya mulai sepi pembeli sejak e-commerce mejadi tren, terutama saat TikTok Shop ikut menguasai pangsa pasar di Indonesia.
“Apalagi adanya TikTok Shop. Tetanggaku bilang di TikTok Shop lebih murah. Jadinya dia batal beli di sini karena harganya berpatokan dengan yang orang jual di TikTok,” ujar Esti kepada beritajateng.tv, Selasa 26 September 2023.
Terlebih, Esti menyebut saat sebuah TikTok Shop melakukan live dan promo, ia merasa harga pasaran semakin jatuh.
“Pas live dan harga promo itu dia menjatuhkan banget, padahal kalau aku ngambil daster itu harga pokok Rp 53 ribu, tapi di TikTok Shop jualnya malah Rp 35 ribu, terus aku jualnya berapa?” Tandasnya.
BACA JUGA:Larang TikTok Shop di Indonesia, Pengamat Ekonomi Dukung Perencanaan Satgas Transformasi Digital
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo Presiden RI Joko Widodo menata perihal social commerce melalui revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dalam aturan baru, pemerintah melarang social media seperti TikTok untuk berjualan. Zulkifli Hasan menyebut social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung. Ia menambahkan, peronnya media sosial dan ekonomi harus terpisah.
“Sehingga algoritmanya itu tidak semua terkuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” kata Zulkifli Hasan dalam keterangan persnya, Senin 25 September 2023.(*)
Editor: Farah Nazila