Scroll Untuk Baca Artikel
Derap Nusantara

Tinjau Pasar Tanah Abang Usai Terbitkan Permendag 31/2023, Zulhas: Social Commerce Hanya Boleh Iklan Promosi

×

Tinjau Pasar Tanah Abang Usai Terbitkan Permendag 31/2023, Zulhas: Social Commerce Hanya Boleh Iklan Promosi

Sebarkan artikel ini
Social Commerce
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, saat menyambangi salah satu toko di kawasan Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis, 28 September 2023. (ant)

JAKARTA, beritajateng.tv – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, melakukan kunjungan ke Pasar Tanah Abang Jakarta Pusat pada Kamis, 28 September 2023. Hal itu ia lakukan setelah pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur kegiatan berjualan di media sosial (social commerce).

Setelah tiba di kawasan Blok A Tanah Abang pada pukul 11.30 WIB, menteri yang sapaan akrabnya Zulhas itu mendatangi sejumlah toko yang ada di sana.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Sebanyak 95 persen Indonesia itu kan pengusahanya UMKM. Oleh karena itu, pemerintah harus hadir dan berpihak, jangan sampai kita tidak membela,” ujar Zulhas.

Zulhas menyinggung persaingan tidak adil di mana produk impor dengan mudah bisa masuk ke pasar Indonesia tanpa memiliki sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI), jaminan keamanan, hingga sertifikasi halal. Sedangkan produk dalam negeri malah wajib memenuhi persyaratan tersebut.

BACA JUGA: Bak Tertelan Kemajuan Zaman, Begini Nasib Pedagang Pasar Tanah Abang di Tengah Pusaran Social Commerce

“Itu namanya enggak fair. Kita kan bukan dagang bebas sebebasnya, tapi yang fair, yang adil. Sekarang kita atur, kita tata yang media sosial, dia media sosial aja. Kalau mau menjadi social commerce harus ada izin,” tutur Zulhas di lokasi.

Saat kunjungan itu Zulhas menerima beberapa keluhan dari sejumlah pedagang yang mengaku omzetnya menurun dan dagangannya sepi imbas dari persaingan dengan platform social commerce seperti TikTok Shop.

Zulhas mengatakan, salah satu penyebab dari menurunnya omzet penjualan mereka adalah praktik predatory pricing. Praktik tersebut yaitu jual rugi dari barang-barang impor di media sosial.

“Karena kalau predatory pricing itu yang udah kuat, dia bisa jual murah dulu. Orang mati baru dia naikkan harganya dan ini yang terjadi,” kata Zulhas.

Social Commerce hanya boleh jadi tempat iklan promosi

Dalam kesempatan tersebut Zulhas juga menegaskan melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2023, platform media sosial hanya boleh menjadi tempat promosi, bukan untuk melakukan kegiatan jual beli.

Tinggalkan Balasan