“Data-data penghitungannya sebagaimana surat dari Menaker terkait dengan data inflasi, data-data pertumbuhan ekonomi, konsumsi rata-rata yang menjadi dasar untuk menghitung upah minum tersebut. Formulanya sudah ada di dalam PP No. 51 tersebut,” tegasnya.
Berbeda dengan pengusaha, perwakilan Dewan Pengupahan dari unsur buruh kukuh meminta kenaikan UMP sebesar 15 persen pada rapat tersebut. Terkait hal itu, Aziz angkat bicara.
“Teman-teman dari unsur buruh yang hadir menyatakan menolak memamai PP No. 51 Tahun 2023. Sikap itu kita tuangkan dalam berita acara,” bebernya.
Lebih lanjut, masukan dari unsur pengusaha dan pekerja masing-masing dituangkan dalam berita acara, yang mana akan diserahkan dan ditindaklanjuti oleh Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana.
“Apa yang menjadi pendapatnya teman-teman serikat buruh yang jadi anggota dewan pengupahan, kita masukkan ke berita acara, termasuk mereka menyampaikan untuk 15 persen kenaikan upah minimum,” tandasnya.
Pantauan beritajateng.tv yang menunggu sejak pukul 13.30 WIB di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng, rapat usai pada pukul 16.00 WIB. Belasan buruh yang tergabung dalam serikat pekerja KSPI tampak memadati area luar kantor.
Pihak kepolisian pun turut berjaga-jaga untuk mengamankan ketertiban selama rapat berlangsung. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi