SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen menjadi Rp2.169.349, atau naik Rp132.402 dari UMP tahun 2024 sebesar Rp2.036.947.
Angka itu diumumkan secara resmi oleh Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, pada Rabu, 11 Desember 2024 malam. Namun, Nana Sudjana tak mengumumkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2025.
Hal itu lantas menuai kekecewaan dari serikat buruh Jawa Tengah. Mereka merasa kecewa atas keputusan Nana Sudjana yang tak sekaligus mengumumkan UMSP Jawa Tengah 2025.
Anggota Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, Pratomo Hadinata, menyebut, Nana Sudjana semestinya mengumumkan UMSP 2025 bersamaan dengan penetapan UMP.
Ia menuturkan, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, disebutkan bahwa gubernur wajib menetapkan UMS provinsi dan kabupaten/kota.
BACA JUGA: Pengamat Respons Kekhawatiran Pengusaha Jateng UMP Naik 6,5 Persen: Wajar, Ekspor Paling Terdampak
“Tidak ada SK gubernur perihal UMSP di tanggal 11 ini, ya itu sudah jelas UMSP Jawa Tengah tidak ada. Karena perihal pengumuman UMP dan UMSP kan bareng di tanggal tersebut,” ujar Pratomo, Kamis, 12 Desember 2024.
Pratomo yang juga tergabung sebagai Anggota Dewan Pengupahan itu menyebut Nana Sudjana telah melanggar amanat konstitusi, sebagaimana putusan MK terhadap judicial review terhadap UU Cipta Kerja.
Terlebih, kata Pratomo, putusan yang makin kuat dengan terbitnya Permenaker 16/2024 itu menyebutkan bahwa gubernur wajib menetapkan UMS provinsi dan kabupaten/kota.
“Dengan tidak adanya SK gubernur tentang upah sektoral (UMSP), gubernur telah melanggar putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023,” ujar dia. “Di sana mewajibkan adanya upah sektoral.”
Saat rapat dewan pengupahan, buruh usulkan upah minimum sektoral di tiga sektor, minta kenaikan upah pada industri logam naik 13 persen
Sebelumnya, perwakilan buruh mengusulkan UMSP yang terbagi menjadi tiga sektor. Untuk industri logam, mesin, transportasi, dan elektronika kenaikan 13 persen. Industri kimia, farmasi, dan tekstil kenaikan di angka 10 persen, dan industri agro kenaikan 7 persen.
Namun, Pratomo menyebut usulan buruh dalam rapat Dewan Pengupahan itu ditolak oleh para pengusaha. Oleh sebab itu, skema UMSP tidak ada pembahasan dan tindak lanjutnya.