SEMARANG, beritajateng.tv – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah (Jateng) tahun 2024 resmi naik 4,02 persen. Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng belum mengeluarkan keputusan resmi terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jateng 2024.
Lebih lanjut, penetapan kenaikan UMP Jateng 2024 telah diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2023 yang terbit pada 21 November 2023.
Terdapat peningkatan sebesar 4,02 persen dari tahun sebelumnya, di mana UMP Jawa Tengah pada 2023 sebesar Rp1.958.169,69 naik menjadi Rp2.036.947 pada UMP 2024.
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2024 berpotensi berdampak langsung terhadap kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di berbagai wilayah di Jawa Tengah.