“Ketika daftar calon sementara terumumkan, warga masyarakat dapat mencermati serta memberikan tanggapan dan masukan. Mulai 19 sampai 28 Agustus 2023,” ujar Hasyim Asy’ati, Ketua KPU RI. (ant)
Umumkan Daftar Calon Sementara, KPU RI Ajak Masyarakat Awasi Rekam Jejak Caleg Pemilu 2024
