BACA JUGA:Cegah Stunting, Mahasiswa KKN Undip Gencarkan Edukasi dan Bagikan Nutrisi Tambahan ke Anak
Prof. Ro’fah menjelaskan, hal ini terlihat dari beberapa unsur. Seperti regulasi khusus, perundang-undangan pendukung, lembaga otoritas umum dan syariah, instrumen hukum terkait, pengawasan aspek syariah secara internal dan eksternal. Namun, kelemahan dalam unsur-unsur ini, lanjut Prof. Rof’ah, menunjukkan perlunya upaya serius untuk mengembangkan industri pariwisata halal.
“Untuk mencapai bingkai tersebut, perlu kebijakan dan program internal yang serius, serta kerjasama terpadu antara lembaga terkait. Institusi-institusi yang terlibat dalam perlindungan hak spiritual konsumen dalam sharia governance antara lain: Kemenparkeraf, BPJPH – Kemenag, MUI, KNEKS-KDEKS, Pemerintah Daerah, dan BPKN,” tutupnya.(*)
Editor: Farah Nazila





