SEMARANG, beritajateng.tv – Universitas Diponegoro (Undip) menggelar acara pengukuhan dua guru besar di Gedung Prof. Soedarto, S.H., Undip Tembalang, pada Selasa, 12 September 2023.
Dua guru besar yang dikukuhkan adalah Prof. Dr. Ir. R. Rizal Isnanto, S.T., M.M., M.T., IPU, ASEAN Eng. dari Fakultas Teknik, dan Prof. Ro’fah Setyowati, S.H., M.H., Ph.D. dari Fakultas Hukum.
Prof. Rizal Isnanto dalam presentasinya membahas topik dengan judul “Pengolahan Citra dan Pengenalan Pola pada Sistem Biometrika untuk Manajemen Identitas.” Dalam kesempatan ini, ia menjelaskan manfaat teknologi biometrika dalam meningkatkan keamanan pengenalan individu secara akurat.
Menurut Prof. Rizal, pengembangan dari teknologi biometrika penting untuk dilakukan guna mencari sistem terbaik dengan mempertimbangkan akurasi, ketersediaan, kecepatan, kemudahan akses, serta faktor-faktor lainnya. Pemanfaatan sistem biometrika, lanjutnya, dapat mempermudah mobilitas.
“Pemanfaatan sistem biometrika memungkinkan pengenalan tunggal, di mana individu tidak perlu lagi membawa banyak identitas. Dalam perkembangan selanjutnya, perlu penelitian lebih lanjut untuk mengintegrasikan kecerdasan buatan (AI) dengan metode Deep Learning dan basis data besar dalam pengolahan citra dan pengenalan pola citra biometrik,” ungkapnya.
Tingkatkan Keamanan Identitas dan Sharia Governance
Lebih lanjut, Prof. Rizal, menjelaskan kelima ciri biometrik yaitu sidik jari, telapak tangan, iris mata, retina, dan wajah. Selain itu juga ada pengenalan telapak tangan dan iris mata memiliki tingkat pengenalan yang akurat. Ia juga menyoroti perkembangan ilmu baru yang disebut Manajemen Identitas, di mana biometrika akan memainkan peran sentral di masa depan.
Di sisi lain, Prof. Ro’fah Setyowati menyampaikan pidato pengukuhan berjudul “Hak Spiritual Konsumen Pariwisata Halal dalam Bingkai Sharia Governance”. Dalam pidatonya, ia mengidentifikasi hak spiritual konsumen dalam hukum terkait pariwisata, serta mengidentifikasi unsur-unsur yang membentuk sharia governance dengan benar. Menurut hasil kajiannya, Prof. Ro’fah menemukan bahwa sharia governance dalam industri pariwisata halal masih lemah.
BACA JUGA:Cegah Stunting, Mahasiswa KKN Undip Gencarkan Edukasi dan Bagikan Nutrisi Tambahan ke Anak
Prof. Ro’fah menjelaskan, hal ini terlihat dari beberapa unsur. Seperti regulasi khusus, perundang-undangan pendukung, lembaga otoritas umum dan syariah, instrumen hukum terkait, pengawasan aspek syariah secara internal dan eksternal. Namun, kelemahan dalam unsur-unsur ini, lanjut Prof. Rof’ah, menunjukkan perlunya upaya serius untuk mengembangkan industri pariwisata halal.
“Untuk mencapai bingkai tersebut, perlu kebijakan dan program internal yang serius, serta kerjasama terpadu antara lembaga terkait. Institusi-institusi yang terlibat dalam perlindungan hak spiritual konsumen dalam sharia governance antara lain: Kemenparkeraf, BPJPH – Kemenag, MUI, KNEKS-KDEKS, Pemerintah Daerah, dan BPKN,” tutupnya.(*)
Editor: Farah Nazila





