“Kalau korban kan pengin rasa keadilan. Korban pengin ada rasa keadilan,” tegasnya.
Mirzam Adli, tim kuasa hukum terdiga pelaku pengeroyokan, menegaskan pihaknya fokus pada perkara dugaan pengeroyokan yang saat ini bergulir. Adapun terkait tuduhan pelecehan seksual yang sebelumnya disebut menjadi pemicu konflik, Mirzam menyatakan hal tersebut diserahkan kepada pihak kampus.
“Kalau berbicara tentang pelecehannya itu nanti sudah diserahkan kepada lembaga sendiri melalui Undip,” ujarnya.
BACA JUGA: BBPOM-Dinkes Semarang Uji Sampel Takjil di Muladi Dome Undip: Kerupuk Gendar Mengandung Boraks
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena, mengatakan, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi hasil visum.
Saat ini penyidik masih mendalami motif dari peristiwa pengeroyokan tersebut, termasuk tuduhan pelecehan yang menjadi pemicu awal kejadian.
“Ini makanya kita akan dalami motifnya. Nanti setelah semuanya jelas akan kita sampaikan lebih lanjut,” kata Andika pada Kamis, 5 Maret 2026. (*)
Editor: Farah Nazila





