SEMARANG, beritajateng.tv – Universitas Diponegoro (Undip) Semarang akan memberikan bantuan hukum kepada tiga tersangka terkait kasus pemerasan dan perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi.
Hal tersebut terungkap dari kuasa hukum Undip, Khairul Anwar. Ia menyebut, pihaknya akan terus mendampingi ketiga tersangka dalam menghadapi proses hukum yang ada.
Ketiga tersangka merupakan civitas akademika Undip. Mereka adalah Kepala Prodi Anestesiologi berinisial TEN, Staf Administrasi berinisial SM, dan mahasiswa sekaligus senior dari korban berinisial ZYA.
“(Ada pendampingan hukum dari Undip?) ya, betul. Tiga orang tetap kita dampingi. Kita tunggu nanti perkembangannya,” jelasnya kepada awak media melalui sambungan telepon, Rabu, 25 Desember 2024.
BACA JUGA: IDI Jateng Bakal Beri Pendampingan Hukum untuk Para Tersangka Kasus Perundungan PPDS Undip
Ia menuturkan, para tersangka telah mengetahui kabar penetapan tersangka langsung dari Polda Jateng pada Senin 23 Desember malam. Saat itu, ketiga tersangka langsung berkomunikasi dengan pihak kampus.
Namun Khairul menekankan, Undip mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menindaklanjuti kasus ini. Oleh karenanya, ketiga orang itu belum mendapatkan sanksi atas statusnya sebagai tersangka.
“(Masih kerja?) Selama ini nggak ada masalah, kerja seperti biasa,” lanjut Khairul.
Undip yakin ketiga tersangka tidak bersalah
Sementara itu, Kepala Kantor Hukum Undip, Yunanto meminta publik bersabar dan menunggu jalannya proses persidangan. Ia mengatakan, saat ini pihaknya fokus pada proses hukum tiga tersangka tersebut.
Terkait apakah ketiga tersangka dikenakan sanksi atau tidak, kata Yunanto, akan diputuskan oleh kampus setelah putusan pengadilan.