SEMARANG, beritajateng.tv – Universitas Diponegoro (Undip) Semarang akhirnya menjawab isu seputar kelulusan mahasiswi PPDS dr. Zara Yupita Azra (ZYA), tersangka kasus kematian dr. Aulia Risma Lestari.
Pihak Undip menegaskan, tersangka ZYA belum memenuhi syarat untuk menyelesaikan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi.
Isu yang beredar menyebut ZYA seharusnya lulus 2026, namun mendapat percepatan menjadi Agustus 2025. Bahkan ada yang menyebut dia masih semester lima. Undip membantah kabar tersebut dan menyatakan informasi itu tidak sesuai kenyataan akademik.
Nurul Hasfi, Direktur Direktorat Jejaring Media, Komunitas, dan Komunikasi Publik Undip, menjelaskan bahwa ZYA tercatat sebagai mahasiswa semester tujuh.
BACA JUGA: Kemenkes Terima 2.668 Aduan Dugaan Bullying PPDS, Undip Tertinggi?
Sesuai data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) serta Sistem Informasi Akademik (SIAP), ZYA belum mencapai semester delapan yang menjadi syarat minimal kelulusan.
“ZYA masuk awal 2022, per Mei 2025 statusnya semester VII. Tidak benar jika menyebut semester V,” ujar Nurul, beberapa waktu yang lalu.