Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Ungkap Prostitusi di Gunung Kemukus, Polda Jateng: Korban Dipaksa Jadi Pemandu Karaoke dan PSK

×

Ungkap Prostitusi di Gunung Kemukus, Polda Jateng: Korban Dipaksa Jadi Pemandu Karaoke dan PSK

Sebarkan artikel ini
Prostitusi Kemukus
Polda Jawa Tengah menggelar konferensi pers kasus prostitusi Gunung Kemukus di Mapolda Jateng, Selasa, 4 Februari 2025. (Adher/beritajateng.tv)

Dari luar, bangunan tersebut tampak seperti rumah biasa, tetapi di dalamnya terdapat fasilitas karaoke dan kamar untuk transaksi ilegal.

“Kami sudah meminta pemerintah daerah untuk menindak tegas tempat-tempat seperti ini. Gunung Kemukus harus kembali menjadi lokasi wisata religi yang bersih dari praktik ilegal,” tegas Dwi.

Sementara itu, S mengaku sudah menjalankan bisnis ini selama satu tahun. Dia mengungkapkan bahwa modal usahanya berasal dari utang.

BACA JUGA: Mahasiswa Pertukaran Pelajar Prancis Meninggal Secara Misterius di Rumah Sragen

“Sudah setahun menjalankan usaha ini. Modalnya dari pinjaman. Dia (korban) baru kerja dua minggu,” aku S.

Akibat perbuatannya, S dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 296 dan 506 KUHP. Hukuman yang mengancamnya berkisar antara tiga hingga 15 tahun penjara.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, terutama untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam perekrutan korban. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan