SEMARANG, beritajateng.tv – Dua anggota kepolisian dari Samapta Polrestabes Semarang mendapat tindakan tegas akibat pemerasan terhadap dua remaja di Jalan Hasanudin. Keduanya kini menjalani penahanan khusus guna mempercepat penyelidikan kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa kasus ini menjadi atensi khusus dan proses hukum akan dilakukan secepat mungkin.
“Dua terduga sudah dipatsus 30 hari ke depan. Selama patsus untuk proses pemberkasan sidang perkara, untuk segera dipercepat agar segera dapat diputuskan pelanggaran kode etik yang bersangkutan,” kata Artanto, Selasa, 4 Februari 2025.
Aiptu K dan Aipda RL, dua oknum yang terlibat, kini menjalani penahanan khusus selama 21 hari di ruang tahanan Propam Polda Jateng.
BACA JUGA: Kisah Korban Lain Pemerasan Polisi di Semarang: Pelaku yang Sama Minta Rp20 Juta, Nego Rp600 Ribu
Status mereka dalam penyelidikan telah meningkat menjadi penyidikan. Langkah ini agar proses hukum berjalan lebih cepat dan transparan. Setelah masa penahanan khusus selesai, keduanya akan menghadapi sidang kode etik.
“Dalam putusan ada grade, dari ringan sampai ke berat. Ringan misal demosi permintaan maaf, penundaan sekolah, penundaan karier. Paling berat sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Nanti di sidang, hakim yang akan memutuskan ke para terduga pelanggar,” terang Artanto.
Selain kedua polisi tersebut, seorang warga sipil berinisial S juga menurut dugaan terlibat dalam kasus ini. Saat ini, warga sipil tersebut menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polrestabes Semarang. Proses hukum bagi pelaku sipil akan berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.