BLORA, 17/3 (Beritajateng.tv) – Unit Reskrim Polsek Cepu Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan 2 orang pria yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan mobil. Penangkapan dilakukan oleh Polsek Cepu Polres Blora dengan dibantu tim dari Satreskrim Polres Bondowoso Polda Jawa Timur.
Adalah tersangka, AHM, seorang warga kecamatan Cepu Blora dan W, warga kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur yang berhasil ditangkap petugas.
AHM diamankan petugas ketika berada di Kecamatan Sukosari, Kabupaten Bondowoso sedangkan W diamankan saat berada di kecamatan Ngasem kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.
Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana,SH mengungkapkan bahwa kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 5 Oktober 2021 lalu, di rumah korban bernama Kusni dengan alamat Kelurahan Karangboyo RT 05 RW 05 Kecamatan Cepu.
“Awal mula kejadian, pada hari Selasa Tanggal 05 Oktober 2021 mobil milik korban di kontrak oleh tersangka dengan perjanjian kontrak kendaraan roda 4 DAIHATSU XENIA, No.Pol K-8973-FN, disewa selama 3 bulan sejak per tanggal 5 Oktober 2021 hingga tanggal 4 januari 2022,” kata Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana. Kamis, (17/03/2022).
Adapun harga kontrak kendaraan tersebut telah disepakati setiap bulannya sebesar Rp. 7.500.000,- ( tujuh juta lima ratus ribu rupiah ) dan di bayar 2 kali pada minggu pertama sebesar Rp.3.750.000,- ( tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) dan minggu ketiga sebesar Rp.3.750.000,- ( tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ).
“Namun sampai waktu kontrak habis uang kontrak yang dijanjikan belum dibayar dan mobil tidak dikembalikan. Ternyata mobil tersebut diserahkan oleh terlapor kepada saudara W tanpa sepengetahuan pelapor selaku pemilik mobil,” tambah AKP Agus Budiana.