Hukum & Kriminal

Update Kasus Kekerasan ke Jurnalis, AJI Kota Semarang & PWI Jateng Somasi Pj Gubernur dan Ajudan

×

Update Kasus Kekerasan ke Jurnalis, AJI Kota Semarang & PWI Jateng Somasi Pj Gubernur dan Ajudan

Sebarkan artikel ini
Teror Jurnalis | Wartawan Jawa Tengah
Ilustrasi jurnalis. (Foto: Freepik)

SEMARANG, beritajateng.tv – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah mengajukan somasi kepada Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, serta salah satu ajudannya.

Somasi ini muncul setelah ajudan Nana dinilai melakukan tindakan represif terhadap Wisnu (30), seorang wartawan media daring, saat tengah melakukan wawancara di Hotel Patra.

Peristiwa tersebut terjadi saat wawancara doorstop di Hotel Patra, Semarang, pada 26 September 2024.

Wakil Ketua PWI Jawa Tengah, Zainal Abidin, menyatakan keberatan keras atas tindakan kekerasan oleh ajudan Nana kepada salah satu wartawan.

BACA JUGA: Pj Nana Sudjana Komentari Video Viral Tolak Jabat Tangan Andika Perkasa: Sebelumnya Sudah Salaman

“Kami mengecam keras tindakan ajudan yang menghalangi teman wartawan saat wawancara doorstop dengan menarik hingga terjatuh,” ujar Zainal dalam keterangannya pada Minggu, 13 Oktober 2024.

Menurut Zainal, tindakan tersebut menyebabkan cedera pada kaki kiri Wisnu, yang sebelumnya sudah mengalami patah tulang.

Zainal mengingatkan bahwa wartawan tidak memerlukan pengamanan berlebihan.

“Wartawan itu bukan kreak. Tidak perlu pengamanan berlebihan. Wartawan bekerja melalui uji kompetensi,” tegasnya.

Desak Pj Gubernur Jawa Tengah penuhi tuntutan kasus kekerasan kepada wartawan oleh sang ajudan

Koordinator Bidang Advokasi AJI Semarang, M. Dafi Yusuf, menambahkan bahwa profesi wartawan terlindungi oleh Pasal 4 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal ini menjamin kebebasan pers dalam mencari, mendapatkan, dan menyebarkan informasi.

“Kami menyayangkan kejadian ini. Ajudan seharusnya mengerti tugas jurnalis dan memberikan akses agar jurnalis bisa melaksanakan tugasnya,” tuturnya.

Ia juga menyebut bahwa tindakan menghalangi kerja wartawan secara sengaja dapat terkena Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999, dengan ancaman pidana penjara dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

BACA JUGA: Jurnalis Semarang Ajudan Tarik hingga Jatuh Saat Doorstop Pj Gubernur Jawa Tengah, Ini Kata AJI