Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Update Kasus Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud, Penyidik Identifikasi 6 Pelaku

×

Update Kasus Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud, Penyidik Identifikasi 6 Pelaku

Sebarkan artikel ini
richard harison // penganiayaan
Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison. (Dok)

SEMARANG, beritajateng.tv – Perkembangan terbaru dalam penanganan kasus penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud yang melibatkan oknum anggota TNI dari Kompi B Yonif Raider 408/Sbh menunjukkan progres signifikan.

Tim Penyidik TNI telah menetapkan enam anggota TNI personel Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha Boyolali sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah pada Sabtu, 30 Desember 2023.

Berdasarkan alat bukti yang terkumpul dan keterangan dari para terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan oknum prajurit pelaku penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud menjadi 6 (enam) orang.

BACA JUGA: Diduga Dianiaya Oknum TNI, 4 Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Luka Berat, 1 Tewas di Klaten oleh Pendukung 02

Keenam pelaku penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud tersebut yakni Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M. Penyidik telah melakukan proses investigatif secara cepat guna mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ini.

Selain itu, perlu kita ketahui bahwa penggunaan knalpot brong pada sepeda motor merupakan tindakan pelanggaran UU Lalu Lintas No. 22 tahun 2009 pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3). Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana paling lama 1 bulan kurungan dan denda maksimal Rp. 250 ribu.

Penyidik masih berupaya mengungkap kasus penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IV/Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison, S.I.P. pada Selasa, 2 Januari 2024 mengungkapkan hingga saat ini, Penyidik Denpom IV/4 Surakarta masih terus bekerja secara intensif untuk mengungkap dan melanjutkan proses hukum. Hal tersebut mereka upayakan guna memastikan keadilan serta tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan