SEMARANG, beritajateng.tv – Perkembangan terbaru dalam penanganan kasus penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud yang melibatkan oknum anggota TNI dari Kompi B Yonif Raider 408/Sbh menunjukkan progres signifikan.
Tim Penyidik TNI telah menetapkan enam anggota TNI personel Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha Boyolali sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah pada Sabtu, 30 Desember 2023.
Berdasarkan alat bukti yang terkumpul dan keterangan dari para terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan oknum prajurit pelaku penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud menjadi 6 (enam) orang.
Keenam pelaku penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud tersebut yakni Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M. Penyidik telah melakukan proses investigatif secara cepat guna mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ini.
Selain itu, perlu kita ketahui bahwa penggunaan knalpot brong pada sepeda motor merupakan tindakan pelanggaran UU Lalu Lintas No. 22 tahun 2009 pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3). Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana paling lama 1 bulan kurungan dan denda maksimal Rp. 250 ribu.
Penyidik masih berupaya mengungkap kasus penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IV/Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison, S.I.P. pada Selasa, 2 Januari 2024 mengungkapkan hingga saat ini, Penyidik Denpom IV/4 Surakarta masih terus bekerja secara intensif untuk mengungkap dan melanjutkan proses hukum. Hal tersebut mereka upayakan guna memastikan keadilan serta tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.