SEMARANG, beritajateng.tv – Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menangani sengketa Pilpres 2024, Hifdzil Alim, menanggapi permohonan pihak Ganjar-Mahfud. Sebagai Pemohon 2, kubu Ganjar-Mahfud menyatakan bahwa hasil suara pasangan calon nomor urut 02, Prabowo-Gibran, seharusnya nol di 38 provinsi beserta luar negeri.
Hifdzil menjelaskan bahwa kubu Ganjar-Mahfud mengklaim suara pasangan calon nomor urut 02 haruslah nol. Sebab, Pemohon mengklaim ada pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif.
BACA JUGA: Ajukan Petitum Gugatan Pilpres, Tim Hukum Ganjar-Mahfud: Suara Prabowo-Gibran Harusnya 0
“Klaim mengenai pelanggaran yang tersebut dalam permohonan yakni secara terstruktur, sistematis, dan masif. Serta, bagaimana pelanggaran prosedur Pemilu tersebut terjadi dan siapa yang melakukannya serta kaitannya dengan penghitungan suara oleh pihak tergugat,” tutur Hifdzil di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.
Tim Hukum KPU menyebutkan bahwa permohonan dari tim Hukum Ganjar-Mahfud yang terlampir pada permohonan tersebut tidak berkaitan dengan hasil penghitungan suara.