SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jateng belum juga menetapkan tersangka dari kasus meninggalnya satu mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Terbaru, Polda Jawa Tengah akan melakukan pemeriksaan kepada dua saksi ahli pekan depan.
“Kami masih mau meminta keterangan para saksi tambahan pekan depan, yakni 2 orang saksi ahli pidana,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, di Mapolda Jateng, Jumat, 1 November 2024.
Dwi mengatakan, pihaknya terus memeriksa sejumlah saksi tambahan terkait meninggalnya dr. Aulia Risma Lestari. Penyidik, lanjutnya, juga sudah mengantongi alat bukti.
Akan tetapi, penyidik masih sedang mempertajam pendalaman proses penyidikan. Sehingga, penetapan nama tersangka belum juga kunjung terlaksana.
“Calon pelaku sedang dalam pendalaman. Siapapun yang berperan, akan kita Gakkum jika penuhi alat bukti,” ungkap Dwi.
Polisi tegaskan komitmen penuh lakukan penegakan hukum kasus PPDS Undip
Dalam kesempatan yang sama, Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto menegaskan jika pihaknya berkomitmen penuh dalam melakukan penegakan hukum terhadap kasus PPDS Undip.
Hanya saja, Artanto berdalih jika pihaknya masih terus mempertajam pendalaman hasil penyidikan.
“Kita serius dan kita hati-hati, jangan sampai kita asal-asalan. Kita masih berproses, tapi kita serius dalam menangani,” katanya.
Seperti diketahui, ibunda dr. Aulia Risma Lestari resmi melapor ke Polda Jawa Tengah pada Rabu, 4 September lalu. Ia melaporkan dugaan perundungan yang terjadi di PPDS Anestesi Undip sebagai penyebab kematian putrinya.
BACA JUGA: Di Kala Polda Jateng Hati-hati Umumkan Tersangka Kasus PPDS Undip, Keluarga dr Aulia Kecewa
Hampir dua bulan, tak ada satupun pihak yang menjadi tersangka. Padahal, Polda Jawa Tengah telah memeriksa puluhan tersangka. Mulai dari teman seangkatan, senior, kampus, hingga pihak rumah sakit.
Kendati begitu, Artanto mengaku tak ada kendala berarti dalam pemeriksaan.
“Tidak ada kendala, semua masih berproses,” pungkasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





