Peristiwa tersebut membuat minimarket mengalami kerugian sebesar Rp8.637.031. Pelaku beserta sejumlah barang bukti, serta satu unit sepeda motor kemudian diamankan Polres Blora.
Atas perbuatannya itu pelaku kini mendekam pada tahanan Polres Blora. Ia terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto





