BLORA, beritajateng.tv – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora melakukan gerak cepat meringkus seorang pemuda yang nekat bobol minimarket di Blora, Rabu 16 Agustus 2023 lalu.
Aksi pemuda tersebut tergolong nekat karena bobol minimarket di Blora yang hanya berjarak 50 meter dari Polsek Jiken, Jalan raya Blora-Cepu.
Pelaku bernama Yudi Irawan (28), warga Desa Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
BACA JUGA: Minimarket di Blora Dibobol Maling, Pencuri Masuk Lewat Atap
Pelaku mengaku nekat melakukan aksinya lantaran terlilit hutang judi online slot sebesar Rp1 juta. Lucunya, pelaku sempat meninggalkan pesan pada meja kasir bertuliskan “kalau ada uang nanti saya ganti”.
Kepala polisi, pelaku mengaku berbuat nekat karena terbelit hutang.
“Ya, karena hutang judi online slot. Baru sekali ini mencuri. Saya sudah pusing jadi nekat. Saya menyesal,” ungkap pelaku di Mapolres Blora, Jumat 18 Agustus 2023.
Kasatreskrim Polres Blora AKP Selamet menyampaikan, sebelum kejadian tersebut, petugas patroli Polsek Jiken sudah curiga. Sebab ada seorang pengendara sepeda motor mondar-mandir dan berhenti di depan minimarket.
“Sebelumnya petugas patroli sudah curiga. Dan ternyata pagi harinya, sekitar pukul 06.00 WIB mendapat laporan dari karyawan minimarket yang kebobolan maling,” ucap AKP Selamet saat pers rilis di gedung Arya Guna Polres Blora.
Bobol minimarket, bawa kabur rokok, handphone, dan uang tunai
Pelaku, kata Kasatreskrim, masuk melalui tembok belakang dan membobol plafon. Ia lalu membawa kabur rokok berbagai merek, dua buah handphone, dan sejumlah uang tunai sambil meninggalkan secarik kertas berisi pesan.
Petugas Polsek Jiken bekerjasama dengan Tim Inafis dan Satreskrim Polres Blora kemudian melakukan olah TKP.
“Dari hasil olah TKP kita kembangkan dan pada sore harinya sekitar pukul 17.30 WIB petugas gabungan Resmob Polres Blora berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” kata AKP Selamet.
BACA JUGA: Indomaret Jalur Pantura Demak Dibobol dan Mesin ATM di Las Pelaku
Peristiwa tersebut membuat minimarket mengalami kerugian sebesar Rp8.637.031. Pelaku beserta sejumlah barang bukti, serta satu unit sepeda motor kemudian diamankan Polres Blora.
Atas perbuatannya itu pelaku kini mendekam pada tahanan Polres Blora. Ia terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto





