Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Usai Gelar Perkara, Polda Jawa Tengah: Tersangka Kasus PPDS Undip Hanya Dijerat Pasal Pemerasan

×

Usai Gelar Perkara, Polda Jawa Tengah: Tersangka Kasus PPDS Undip Hanya Dijerat Pasal Pemerasan

Sebarkan artikel ini
Perkara PPDS
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus dugaan perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip telah memasuki tahap gelar perkara pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Hanya saja, meski telah melakukan gelar perkara, Polda Jawa Tengah batal menetapkan status tersangka sesuai rencana awal.

Namun, polisi memastikan tersangka dalam kasus ini hanya akan dijerat dengan satu pasal saja. Yakni, pasal pemerasan.

Dua pasal lainnya, yaitu dugaan tindak pidana perbuatan tindak menyenangkan dan penghinaan, tidak digunakan.

“Satu saja, [pasal] pemerasan saja,” kata Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, saat konferensi pers di Mapolda Jawa Tengah, Selasa, 15 Oktober 2024.

BACA JUGA: Siapkan Gelar Perkara Kasus PPDS Undip, Polisi Bakal Tetapkan Tersangka Siang Ini

Terkait berapa nominal pemerasan, Artanto masih enggan berbicara. Hal itu lantaran pihaknya masih dalam proses dalam menelusuri penerima aliran dana dari dr. Aulia Risma Lestari.

“Masih berproses, tidak saya sampaikan, karena ini strategi penyidikan,” kata Artanto.

Usai gelar perkara, lanjut Artanto, Polda Jawa Tengah memang masih membutuhkan keterangan dan pemeriksaan sejumlah pihak terkait. Hal itu berdasarkan dari hasil gelar perkara.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan