Oleh karenanya, sampai dengan saat ini dan ke depannya, penyidik masih berupaya untuk melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
“Ada beberapa persyaratan tertentu yang harus penyidik dalami dalam rangka untuk penetapan tersangka,” terangnya.
Pasal pemerasan ialah keputusan tepat
Sementara itu, kuasa hukum keluarga dr. Aulia, Misyal Achmad, mengaku menghormati keputusan penyidik. Ia menilai penggunaan pasal pemerasan merupakan keputusan tepat.
Sebab, tak mudah menerapkan pasal perundungan ketika korban telah meninggal dunia.
“Bullying itu sebetulnya bisa dikenakan pasal bullying ketika korbannya hidup. Tapi kalau korbannya meninggal itu sulit,” kata Misyal.
BACA JUGA: Persyaratan Kurang, Polda Jateng Tunda Penetapan Tersangka Kasus Perundungan PPDS Undip
Meski hanya berlaku satu pasal, Misyal berharap kepolisian dapat segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Ia ingin ada pihak-pihak yang beroleh hukuman secara pidana.
“Intinya satu, pelaku harus masuk ke jalur hukum dan hukumannya secara pidana, itu target saya,” tegasnya.
Sebelumnya, berdasarkan mutasi rekening dr. Aulia, terdapat aliran dana keluar sebesar Rp225 juta sebelum ia meninggal dunia. Kuat dugaan, dana tersebut mendiang kirimkan kepada senior-seniornya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi