“Pemilik bangunan akan ada pendampingan dengan dinas terkait, Dinas Tata Ruang, dan tim ahli cagar budaya saat akan merevitalisasi atau merehab sesuai kaidah bangunan cagar budaya,” kata Wing saat meninjau lokasi pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, dalam perbaikannya nanti tidak boleh merubah bentuk awal. Meski kayu-kayu aslinya sudah terbakar, nantinya akan pihaknya carikan yang serupa.
“Ya tentunya tidak boleh mengubah bentuknya, walaupun sudah telanjur terbakar nanti kami arahkan dan beri pendampingan,” ujarnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





