Di antaranya bubuk pupuk, aluminium powder, dan belerang dengan berat masing-masing sekitar 250 gram, serta satu unit telepon genggam.
BACA JUGA: Ledakan Rumah di Semarang Tewaskan Anak 9 Tahun, Berasal dari Racikan Petasan
Dalam keterangan resmi yang beritajateng.tv terima Selasa, 31 Maret 2026Kasihumas Polrestabes Semarang Kompol Agung Setiyo Budi mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penindakan terhadap peredaran bahan berbahaya di masyarakat.
“Pelaku kami jerat dengan pasal terkait penyalahgunaan bahan peledak. Kami mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan ataupun merakit bahan berbahaya secara ilegal karena berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa,” ujar Agung.
Saat ini, kata Agung, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran bahan peledak tersebut. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





