Hukum & Kriminal

Usai Ledakan di Gayamsari Semarang, Polisi Tangkap Buruh Asal Sumenep Jual Bahan Peledak via TikTok

×

Usai Ledakan di Gayamsari Semarang, Polisi Tangkap Buruh Asal Sumenep Jual Bahan Peledak via TikTok

Sebarkan artikel ini
Bahan Peledak
Olah TKP kediaman buruh penjual bahan peledak di Dusun Lojikantang, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. (Foto: Dok. Polrestabes Semarang)

SEMARANG, beritajateng.tv – Polrestabes Semarang mengungkap kasus penyalahgunaan bahan peledak (handak) yang menyebabkan korban jiwa dalam insiden ledakan petasan di Kota Semarang.

Dalam pengungkapan tersebut, Unit Idik V Resmob Polrestabes Semarang menangkap seorang pelaku berinisial SR (38) di wilayah Jawa Timur pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.

Pelaku diketahui merupakan buruh harian lepas asal Kabupaten Sumenep. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus ledakan yang terjadi di Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat dini hari, 20 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB dan menyebabkan seorang bocah berusia 9 tahun meninggal dunia.

Korban berinisial GAP (9), warga Genuk, diketahui berada di dalam rumah saat ledakan terjadi.

BACA JUGA: Marak Kasus Ledakan Produsen Mercon, Polda Jateng Sita 67,4 Kilogram Bahan Baku Petasan

Ledakan bermula saat seorang saksi berinisial T tengah berada di sekitar masjid dekat lokasi kejadian. Sekitar pukul 01.00 WIB, ia bersama warga lainnya mendengar suara ledakan keras disertai kepulan asap, namun tanpa muncul api.

Ledakan tersebut mengakibatkan bagian atap rumah roboh dan menimpa korban yang berada di dalam. Sementara itu, anggota keluarga lainnya berhasil menyelamatkan diri.

Petugas Polsek Gayamsari yang Kapolsek pimpin langsung mendatangi lokasi sekitar pukul 01.15 WIB untuk mengamankan tempat kejadian perkara.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan Tim Inafis Polrestabes Semarang guna melakukan identifikasi dan olah TKP.

Pelaku Tertangkap di Sumenep, Jual Bahan Peledak Secara Online

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai penjual bahan peledak ilegal yang beroperasi melalui media sosial. Polisi menangkap pelaku di kediamannya di Dusun Lojikantang, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Dalam aksinya, pelaku menawarkan bahan peledak secara daring melalui akun TikTok. Praktik ini dinilai sangat berbahaya karena bahan yang diperjualbelikan berpotensi menimbulkan ledakan jika dirakit tanpa standar keamanan. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa bahan kimia.

Di antaranya bubuk pupuk, aluminium powder, dan belerang dengan berat masing-masing sekitar 250 gram, serta satu unit telepon genggam.

BACA JUGA: Ledakan Rumah di Semarang Tewaskan Anak 9 Tahun, Berasal dari Racikan Petasan 

Dalam keterangan resmi yang beritajateng.tv terima Selasa, 31 Maret 2026Kasihumas Polrestabes Semarang Kompol Agung Setiyo Budi mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penindakan terhadap peredaran bahan berbahaya di masyarakat.

“Pelaku kami jerat dengan pasal terkait penyalahgunaan bahan peledak. Kami mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan ataupun merakit bahan berbahaya secara ilegal karena berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa,” ujar Agung.

Saat ini, kata Agung, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran bahan peledak tersebut. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp