SEMARANG, beritajateng.tv – Konflik hukum antara Pemerintah Kota Semarang dan tiga mantan (Eks) direksi PDAM Tirta Moedal memasuki fase baru.
Setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, para eks direksi kini menyiapkan langkah lanjutan berupa gugatan perdata terhadap Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng.
Kuasa hukum ketiga mantan direksi, Muchtar Hadi Wibowo, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyusun gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum ke pengadilan negeri.
“Gugatan ini kami siapkan karena klien kami mengalami kerugian akibat keputusan yang kami nilai tidak sesuai prosedur,” ujarnya, Rabu, 29 April 2026.
Tiga mantan direksi tersebut adalah E. Yudi Indardo, Muhammad Indra Gunawan, dan Anom Guritno.
Menurut ketiganya, Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng memberhentikan jabatan direksi secara mendadak pada 9 Oktober 2025.
Menurut Muchtar, dasar gugatan mengacu pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hal ini karena kliennya kuat dugaan mengalami kerugian akibat tindakan yang dianggap melawan hukum.
BACA JUGA: Menang di PTUN, Direksi PDAM Semarang Periode 2024-2029 Minta Pemulihan Jabatan
Proses pemberhentian direksi, menurut dia, tidak sesuai standar operasional prosedur dan tidak berdasar fakta sebenarnya. Bahkan, jika mengacu pada tujuh indikator pemberhentian direksi dalam Pasal 65 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, alasan pencopotan tersebut sebenarnya tidak memenuhi syarat.
“Maka kami informasikan bahwa Ibu Wali Kota telah banyak melakukan tindakan inprosedural, abuse of power, serta perbuatan melawan hukum,” tegas Muchtar.
Tak hanya itu, Muchtar juga menyoroti kejanggalan administratif dalam proses pemecatan. Dia menyindir soal undangan pemberhentian yang menurutnya mereka buat dan sampaikan pada hari yang sama.
Ia menilai proses pemberhentian tidak memenuhi ketentuan yang di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
“Jika merujuk aturan, alasan pemberhentian direksi harus jelas dan memenuhi indikator. Dalam kasus ini, kami menilai tidak terpenuhi,” katanya.
Ia juga menyoroti sejumlah kejanggalan administratif dalam proses pemberhentian tersebut. Termasuk penerbitan undangan pemberhentian yang menurutnya berjalan dalam waktu yang sangat singkat.
“Mosok undangan PHK mereka buat 9 Oktober 2025 dan mereka sampaikan, beritahukan di hari yang sama,” tambahnya.
Selain Wali Kota Semarang, kubu eks direksi juga membuka kemungkinan menggugat Dewan Pengawas PDAM Tirta Moedal sebagai pihak turut tergugat.
Mengacu pada Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007, lanjutnya, menyebut bahwa Dewan Pengawas memiliki kewajiban melakukan pembinaan, pengawasan, serta evaluasi terhadap direksi secara berkala.
Menurutnya, jika kinerja direksi di anggap buruk, maka Dewan Pengawas juga harus ikut bertanggung jawab karena lalai menjalankan fungsi pembinaan.
“Bagaimana mungkin direksi mereka salahkan atas hasil kinerja. Sementara fungsi pembinaan yang menjadi tanggung jawab Dewan Pengawas tidak pernah dijalankan secara efektif?” katanya.
Ia menilai kisruh di tubuh PDAM Tirta Moedal mencerminkan adanya maladministrasi dan lemahnya pengawasan internal.
SK Pemberhentian Eks Direksi PDAM Cacat Prosedur
Di sisi lain, Muchtar menyebut langkah banding yang ditempuh Wali Kota Semarang selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) atas putusan PTUN merupakan prosedur hukum yang wajar.
Namun, ia menegaskan putusan PTUN Semarang sebelumnya telah menyatakan Surat Keputusan pemberhentian kliennya cacat hukum.
Menurutnya, proses persidangan di PTUN telah melalui tahapan panjang, mulai dari pembuktian dokumen, pemeriksaan saksi, hingga keterangan ahli.
Bahkan, majelis hakim disebut mengeluarkan putusan bulat yang menyatakan SK pemberhentian Direksi PDAM Tirta Moedal periode 2024–2029 cacat prosedur dan tidak sah.
“Putusan tersebut menurut kami sudah memenuhi rasa keadilan. Kami berharap tidak ada perbuatan zalim terhadap klien kami,” ujarnya.
Muchtar menegaskan gugatan yang kliennya ajukan bukan sekadar soal jabatan, melainkan demi memperjuangkan perbaikan pelayanan air bersih kepada masyarakat. (*)





