SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh sejumlah kreator konten horor atas sebuah rumah kosong di Semarang terus berlanjut.
Polisi telah memeriksa tujuh saksi terkait konten horor yang dibuat tanpa izin pemilik rumah di Jalan Abdulrahman Saleh, Kembangarum, Semarang Barat, dan diunggah ke YouTube dan media sosial.
Para saksi tersebut meliputi pelapor, tetangga pelapor, ketua RT setempat, pihak bank, dan beberapa saksi lainnya.
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo, menyampaikan bahwa salah satu saksi yang akan diperiksa ialah mantan direktur perusahaan properti.
BACA JUGA: Geledah Rumah Tempat Syuting Horor, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti, Apa Saja?
Mantan direktur tersebut terlibat karena memberikan kuasa kepada Ahmad (27), pemilik rumah, untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
Rumah yang menjadi lokasi pembuatan konten horor tersebut sebenarnya milik mantan direktur perusahaan properti, meskipun sertifikatnya telah ia jaminkan ke bank.
Namun, perusahaan properti berbentuk PT tersebut masih memiliki hak kepemilikan atas rumah tersebut. Setelah pemeriksaan para saksi, fokus penyelidikan akan beralih kepada para kreator konten yang menjadi terlapor.
“Para konten kreator atau terlapor bakal dipanggil selepas pemeriksaan pemilik dan saksi selesai,” ujar AKP Johan Widodo, Kamis, 8 Agustus 2024.
Pemilik rumah kosong di Semarang laporkan 6 kreator konten
Sebelumnya, Ahmad alias AH (27), anak pemilik rumah, melaporkan enam kreator konten ke polisi terkait dua laporan. Yakni, pelanggaran UU ITE dan dugaan pencurian.