Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Usai Disanksi Demosi Kasus Pemerasan Remaja, Dua Polisi Semarang Hadapi Perkara Pidana

×

Usai Disanksi Demosi Kasus Pemerasan Remaja, Dua Polisi Semarang Hadapi Perkara Pidana

Sebarkan artikel ini
Brigadir Ade Kurniawan | polisi polda jateng
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, saat ditemui, Selasa, 4 Februari 2025. (Adher/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah telah menggelar sidang etik terhadap Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo, polisi yang melakukan pemerasan terhadap remaja di Kota Semarang. Hasilnya, keduanya mendapatkan sanksi berupa demosi, minta maaf, dan pembinaan mental.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyatakan, proses sidang etik Aiptu Kusno dan Aipda Roy telah selesai. Keduanya mendapat mutasi demosi dengan rincian Aiptu Kusno 8 tahun dan Aipda Roy 7 tahun.

Menurut Artanto, menyatakan menerima hasil sidang dan memutuskan untuk tidak mengajukan banding.

“Kedua terduga pelanggar menyatakan menerima terhadap putusan sidang tersebut. Jadi tinggal menjalani hukumannya,” kata Artanto saat konferensi pers di Mapolda Jawa Tengah usai sidang berlangsung.

BACA JUGA: Telah Periksa 8 Saksi Kasus Pemerasan, Polrestabes Semarang: Pelaku Proses Kode Etik di Polda Jateng

Setelah ini, lanjut Artanto, pemeriksaan akan berlanjut berkaitan dengan kasus pidana pemerasan yang menjerat keduanya.

“(Soal pidana) Ya, tetap berproses. Tindak pidana ke sidang pidana tetap terproses dan yang bersangkutan tetap akan menjalani sidang pidana tersebut,” ucapnya.

Sementara itu, Artanto menyebut jika sidang kode etik tidak menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dengan beberapa pertimbangan.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan