Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Geledah Rumah Tempat Syuting Horor, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti, Apa Saja?

×

Geledah Rumah Tempat Syuting Horor, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti, Apa Saja?

Sebarkan artikel ini
TKP rumah syuting horor
Ahmad (kiri) menunjukkan sejumlah barang bukti dari TKP rumah tempat syuting konten horor, Rabu, 31 Juli 2024. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tvPolisi akhirnya menggeledah rumah kosong yang digunakan sejumlah konten kreator Semarang untuk membuat video horor, Rabu, 31 Juli 2024.

Terletak di Jalan Abdurahman Saleh, Manyaran, Semarang, rumah mewah itu menjadi TKP (Tempat Kejadian Perkara) lantaran merupakan lokasi syuting video horor tanpa seizin pemilik.

Kanit Tidpiter Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo mengatakan, cek TKP merupakan tindakan untuk mendalami unsur pidana dalam permasalahan itu. Adapun pemilik rumah sekaligus pelapor, Ahmad, telah memberikan keterangannya beberapa hari yang lalu.

“Kami mengecek TKP terkait kejadian konten kreator yang memviralkan salah satu rumah di Jalan Abdulrahman Saleh sehingga dimuat di medsos baik Youtube, Tiktok yang mana muatan itu mengandung unsur mistis atau dianggap horor,” ujar Johan kepada awak media di lokasi.

BACA JUGA: Update Kasus Rumah Kosong untuk Konten Horor, Polrestabes Semarang Akan Hubungi Bank: Itu Agunan

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas membawa sejumlah barang bukti yang kuat dugaan merupakan milik para konten kreator. Barang bukti tersebut berupa piring plastik, bekas dupa, lilin, dan minyak jelantah.

Setelah penggeledahan ini, lanjut Johan, penyidikan kasus ini akan terus berlanjut. Pihaknya kini akan menjadwalkan pemeriksaan untuk sejumlah saksi, termasuk para konten kreator.

“Untuk identitas kita sudah tahu cuman untuk kepentingan penyidikan dan penyelidikan mungkin kita masih samarkan dulu. Nanti setelah kita progres kedepan seperti apa baru kita info kembali,” bebernya.

Ancaman Pelanggaran UU ITE dalam konten horor

Lebih lanjut, Johan menyebut jika kepolisian juga akan mendatangkan saksi ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Mengingat adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.

Tinggalkan Balasan