SEMARANG, beritajateng.tv – Usulan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) hingga 70 tahun mendapat tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang.
Usulan tersebut datang dari Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah.
Melalui surat bernomor B-122/KU/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025, usulan tersebut resmi tertuju pada Presiden Prabowo Subianto dan Menpan RB.
Dalam surat tersebut, Zudan mengusulkan agar usia pensiun ASN diperpanjang, bahkan mencapai 70 tahun untuk Jabatan Fungsional Utama.