Jateng

Usulan Batas Usia Pensiun ASN 70 Tahun, Begini Tanggapan BKPP Kota Semarang

×

Usulan Batas Usia Pensiun ASN 70 Tahun, Begini Tanggapan BKPP Kota Semarang

Sebarkan artikel ini
Usulan Batas Usia Pensiun ASN 70 Tahun, Begini Tanggapan BKPP Kota Semarang
Kepala BKPP Kota Semarang, Joko Hartono. (Ellya/beritajateng.tv)

BACA JUGA: Tak Ingin Korupsi Terjadi Lagi di Semarang, Wali Kota Agustina Ingin Tata Ulang Posisi ASN

“Benar bapak Ketua Korpri pusat Prof Zudan Arif Fakrullah yang juga merupakan kepala Badan Kepegawaian Negara RI mengusulkan demikian. Namun usulan beliau ini bukan sebagai Badan Kepegawaian Negara tapi selaku Ketua Korpri pusat,” kata Kepala BKPP Kota Semarang, Joko Hartono.

Menurut Joko, Korpri adalah organisasi profesi ASN, sehingga wewenang Zudan Arif Fakrullah jika memberi usulan tersebut.

“Ini sah sah saja sebagai ketua organisasi profesi mengusulkan kepada pemerintah dan DPR RI. Usulan itu nantinya kan tentunya akan melalui kajian pemerintah, dan DPR,” imbuh dia.

Sedikit informasi, lanjut Joko, batas usia pensiun sebagai seorang ASN diatur di dalam Undang Undang ASN nomor 20 tahun 2023.

Dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 tahun 2023 itu menyebut bahwa seorang ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi batas pensiunnya 60 tahun. Sedangkan untuk jabatan administrator batas usia pensiun 58 tahun.

“Jadi usulan itu tentunya harus melalui revisi Undang-Undang. Sehingga jangan beranggapan bahwa realisasi tahun ini sudah ada perubahan regulasi batas usia pensiun. Tapi harus melalui proses panjang revisi Undang-undang,” papar dia.

Sebagai pengelola kepegawaian di daerah, Joko mangaku akan mengikuti apa yang ada di dalam Undang-Undang.

“Nanti bagaimana atas usulan tersebut, kami tentunya mengikuti apa yang menjadi putusan undang undang. Yang jelas eksisting UU No 20 tahun 2023, tentang aparatur sipil negara itu yang jadi pedoman kami,” katanya.

Dalam UU nomor 20 tahun 2023 menyebut batas eksisting untuk jabatan tinggi (eselon 2 keatas) 60 tahun, untuk jabatan administrator kebawah 58 tahun. Sedangkan untuk pejabat fungsional ahli madya 60 tahun. Untuk jabatan fungsional ahli muda kebawah 58 tahun.

“Itu yang ada sekarang Undang-undang eksisting-nya. Kalau kami di kota Semarang juga mengelola jabatan ahli utama, seperti dokter ahli utama itu batas usia pensiun 65 tahun. Ini yang saat ini kami pedomani,” paparnya. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan