“Data yang saat ini kita terima dari ibunda berupa screenshoot, foto, percakapan di WhatsApp, dokumen surat-surat perkuliahan dan lainnya,” sambungnya.
Polda Jateng terapkan asas praduga tak bersalah dalam kasus dr. Aulia
Lebih lanjut, Artanto menjelaskan, rangkaian pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan ibunda dr. Aulia. Adapun dalam pemanggilan maupun pemeriksaan saksi, Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk melakukannya secara berhati-hati.
Sebab, menurut Artanto, kasus ini memerlukan penanganan yang ekstra. Sehingga penyidik kepolisian harus melakukan pemeriksaan seteliti mungkin. Termasuk menerapkan asas praduga tak bersalah.
“Karena dia harus membuktikan kompetennya sebagai penyidik, dan menggunakan asas praduga tak bersalah. Diharapkan proses penyelidikan ini prosedural dan kita akan selalu tranparan,” bebernya.
BACA JUGA: Kekurangan Dokter Spesialis Anestesi, Persi Jawa Tengah Desak Kemenkes Benahi Sistem PPDS
Melihat dinamika penyelidikan yang ada, lanjut Artanto, tak menutup kemungkinan jika jumlah saksi akan terus bertambah ke depannya. Baik dari keluarga, teman satu angkatan, senior, maupun pihak kampus Undip.
“Bisa juga saksi-saksi bertambah, oleh karena itu kita berdoa semoga ini proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Polda Jawa Tengah berjalan dengan dan tranparan,” tandasnya.