Tuntutan Tim Hukum AMIN terkait dugaan 502.564 DPT bermasalah di Jateng ditolak. Bawaslu Jateng menyebut dugaan pelanggaran administrasi itu tak bisa terbukti kebenarannya.
BACA JUGA: Bawaslu Jateng Tolak Gugatan 500 Ribu DPT Fiktif, Tim Hukum AMIN Sebut Kesalahan KPU Ini
Selain itu, KPU Jateng sebagai terlapor telah melakukan pemuktahiran data pemilih. Tim Hukum AMIN mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Tim AMIN di pusat untuk menyikapinya. (*)