Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah merespons gugatan yang Saparuddin ajukan terhadap kemenangan Agustina-Iswar di Pilwalkot Semarang 2024.
KPU menilai, Saparuddin selaku pemohon tak memiliki legal standing atau kekuatan hukum. Alasannya, menurut ketentuan pemohon adalah bagian dari paslon. (*)