Walikota Semarang beri kelonggaran bagi ASN yang izin pasca mudik Lebaran pada hari pertama kerja usai libur Lebaran.
BACA JUGA: Ita Tegaskan ASN Harus Melayani bukan Dilayani
Menyusul kelonggaran dari pemerintah pusat. Terkait anjuran tidak balik pada 24 dan 25 April.
BACA JUGA: [Video] Walikota Semarang Curhat Jalan Provinsi Rusak ke Ganjar
Meski ada toleransi, ASN wajib melampirkan surat izin jika tidak masuk kerja. Para ASN juga memiliki hak untuk melakukan cuti. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto





