Usai menjalani penahanan selama 3 bulan, oknum polisi yang membunuh Darso, warga Mijen penyidik serahkan ke Kejari Semarang.
BACA JUGA: Rekonstruksi Penuh Kejanggalan, Keluarga Darso Minta Penyidik Dalami Peran Lima Polisi Lain
Polisi juga menyerahkan barang bukti mobil dan berkas pemeriksaan tersangka dalam kasus pembunuhan Darso tersebut. (*)