Pemprov putuskan tunda Penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jawa Tengah tahun 2025. Pengesahan UMP yang harusnya paling lambat pada Kamis, 21 November 2024 pun mundur.
BACA JUGA: Ajukan Formula UMP 2025, Aliansi Buruh Jawa Tengah Harap UMK Kota Semarang Sentuh Rp4 Juta
Keputusan ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan judicial review Partai Buruh terkait Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mana membuat 21 pasal berubah, termasuk soal pengupahan. (*)