Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & KriminalVideo

Video Pengakuan Korban TPPO, Bayar Rp 65 Juta sampai Jepang Dideportasi

×

Video Pengakuan Korban TPPO, Bayar Rp 65 Juta sampai Jepang Dideportasi

Sebarkan artikel ini

Korban TPPO asal Sragen, Ruslan mengaku menyetor uang Rp 65 juta kepada tersangka. Pelaku menjanjikan Ruslan bekerja pada sebuah rumah makan di Jepang.

BACA JUGA: Polda Jateng dan Polres Jajaran Ungkap 26 Kasus TPPO Selama 2023, Begini Motif Para Pelaku Kirim Orang ke Luar Negeri

Ruslan pelaku berangkatkan melalui Bandara Soekarno-Hatta Jakarta tanpa ada yang mendampingi. Ia menggunakan visa turis atau visa kunjungan.

BACA JUGA: Video Modus Kasus TPPO di Jateng, Kirim Pekerja Gunakan Visa Turis

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan