Korban TPPO asal Sragen, Ruslan mengaku menyetor uang Rp 65 juta kepada tersangka. Pelaku menjanjikan Ruslan bekerja pada sebuah rumah makan di Jepang.
Ruslan pelaku berangkatkan melalui Bandara Soekarno-Hatta Jakarta tanpa ada yang mendampingi. Ia menggunakan visa turis atau visa kunjungan.
BACA JUGA: Video Modus Kasus TPPO di Jateng, Kirim Pekerja Gunakan Visa Turis