Korban TPPO asal Sragen, Ruslan mengaku menyetor uang Rp 65 juta kepada tersangka. Pelaku menjanjikan Ruslan bekerja pada sebuah rumah makan di Jepang.
Ruslan pelaku berangkatkan melalui Bandara Soekarno-Hatta Jakarta tanpa ada yang mendampingi. Ia menggunakan visa turis atau visa kunjungan.
BACA JUGA: Video Modus Kasus TPPO di Jateng, Kirim Pekerja Gunakan Visa Turis
Saat tiba di Jepang ia langsung dideportasi kembali ke Indonesia karena menggunakan visa kunjungan bukan visa kerja. Ruslan berharap kejadian tersebut jadi pembelajaran bagi masyarakat awam. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto





