Tersangka memberi uang muka Rp 110 juta untuk 11 bidang tanah. Sertifikat tanah yang dimiliki kemudian dipinjam dengan alasan akan dicek di BPN. Namun sertifikat justru dibalik nama dan dijadikan jaminan di bank. Tersangka mendapatkan pinjaman Rp 25 miliar dari tanah yang belum lunas tersebut. (*)