Kanwil Kemenag Jateng menyebut pondok pesantren tidak boleh menjadi tempat kampanye Pilpres 2024. Pasalnya, pondok pesantren masih termasuk lembaga pendidikan.
BACA JUGA: Masyarakat Diminta Teliti Memilih Pondok Pesantren
Lembaga pendidikan tak boleh menjadi tempat politik praktis. Terutama dalam menyatakan dukungan bagi pasangan calon tertentu. (*)