Awalnya YPM mengiming-imingi profit sebesar 10 persen hingga 30 persen. Namun pada Maret 2022 terjadi kemacetan pembayaran profit. Setelah arisan macet, YPM menjanjikan akan memberikan sertifikat rumah, tas, hingga mobil. Namun janji tersebut tak kunjung YPM wujudkan. Para saksi berharap hakim memberi hukuman maksimal ke terdakwa. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto