“Kalau saya melihat dari media sosial yang ramai itu, saya lihat ini bukan kendaraan provinsi. Sehingga saya berpikir apakah saya memiliki kapasitas untuk menanggapi itu,” ujar Adi saat beritajateng.tv hubungi via panggilan WhatsApp, Rabu, 24 Desember 2025.
Ia meyakini, huruf belakang XA dan XF dalam ketiga kendaraan itu menandakan bahwa kendaraan itu bukan milik Pemprov Jawa Tengah.
“Kalau saya kemarin melihat kendaraannya XA, XA, sama XF gitu. Itu kelihatannya bukan kendaraan provinsi sih saya cek,” tegasnya.
BACA JUGA: Mobil Plat Merah di Blora Masuk Jurang, Supir: Sebelum Kejadian Terjadi Hal Aneh
Kendati bukan kendaraan milik Pemprov Jawa Tengah, Adi menyebut penggantian plat merah menjadi plat putih pada Kendaraan Dinas Umum (KDU) tidak boleh dan aturannya tertuang dalam peraturan kepolisian.
“Di luar konteks itu kendaraan provinsi atau bukan kendaraan provinsi, sebenarnya mengganti plat merah menjadi hitam dalam rangka pemakaian pribadi itu ada regulasi dalam peraturan Kapolri yang tidak boleh,” jelasnya.
Menurutnya, penggantian plat merah menjadi plat putih itu tergolong dalam pemalsuan.
“Itu juga mungkin pemalsuan, maksudnya kategori pemalsuan itu ya. Jadi kan ada KUHP-nya itu sebenarnya,” sambungnya.
Adi akui belum ada aturan di tingkat Pemprov yang atur penggunaan mobil dinas saat libur Nataru
Lebih jauh, Adi pun mengaku pihaknya tak dapat berbicara banyak soal larangan penggunaan mobil dinas saat libur Nataru berlangsung. Sebab, kata Adi, pihaknya hanya mengikuti imbauan dari pusat.
“Saya enggak bisa matur itu karena regulasi itu kan sama seperti Lebaran, turunnya dari pusat. Jadi ada imbauan dari pusat, nanti dari imbauan itu biasanya masing-masing Pemda ada yang langsung meneruskan, ada yang menyusun kebijakan,” paparnya.
Hingga kini, Pemprov Jateng ia sebut belum mengatur lebih jauh perihal penggunaan mobil dinas saat libur Nataru.





