SEMARANG, beritajateng.tv – Viral di media sosial diduga tiga mobil plat merah atau mobil dinas dengan nomor polisi H diganti menjadi plat putih. Unggahan itu pertama kali terunggah di akun Instagram @beritasemaranghariini pada Jumat, 19 Desember 2025 lalu.
Adapun tiga mobil itu seluruhnya berplat H, dengan masing-masing nomor polisi H 1138 XA untuk mobil New Avanza Veloz warna hitam, H 1518 XA untuk Toyota Rush, dan H 1240 XF untuk mobil Toyota Rush hitam.
Berdasarkan cek detail kendaraan yang akun tersebut unggah, ketiga mobil plat merah itu terdaftar di Samsat Semarang I. Seluruhnya juga tercatat memiliki plat dasar merah, bukan putih.
BACA JUGA: Viral Mobil Plat H Merah Isi BBM Pertalite Ternyata Milik Pemprov Jateng, BPKAD Duga Video Lama
“Mengganti plat mobil dinas dari merah ke putih [atau hitam] secara tidak resmi adalah melanggar aturan dan ilegal. Karena plat merah adalah identitas kendaraan negara untuk urusan dinas, dan mengubahnya tanpa prosedur resmi dapat terkena sanksi pidana ringan atau denda sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” tulis akun @beritasemaranghariini.
“Penggantian warna plat hanya bisa secara resmi melalui proses kepolisian jika masa berlaku STNK habis atau ada perubahan status kendaraan, bukan untuk kepentingan pribadi. Hal ini sesuai dengan aturan mengubah pelat merah kendaraan dinas menjadi pelat putih tanpa izin adalah tindakan ilegal dan dapat terkena sanksi pidana serta denda sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ,” sambungnya.
Tiga mobil nopol H merah ganti plat putih bukan kendaraan dina Pemprov Jateng
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Aset Daerah BPKAD Jawa Tengah, Adi Raharjo menegaskan ketiga mobil plat H yang viral di media sosial itu bukan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.
“Kalau saya melihat dari media sosial yang ramai itu, saya lihat ini bukan kendaraan provinsi. Sehingga saya berpikir apakah saya memiliki kapasitas untuk menanggapi itu,” ujar Adi saat beritajateng.tv hubungi via panggilan WhatsApp, Rabu, 24 Desember 2025.
Ia meyakini, huruf belakang XA dan XF dalam ketiga kendaraan itu menandakan bahwa kendaraan itu bukan milik Pemprov Jawa Tengah.
“Kalau saya kemarin melihat kendaraannya XA, XA, sama XF gitu. Itu kelihatannya bukan kendaraan provinsi sih saya cek,” tegasnya.
BACA JUGA: Mobil Plat Merah di Blora Masuk Jurang, Supir: Sebelum Kejadian Terjadi Hal Aneh
Kendati bukan kendaraan milik Pemprov Jawa Tengah, Adi menyebut penggantian plat merah menjadi plat putih pada Kendaraan Dinas Umum (KDU) tidak boleh dan aturannya tertuang dalam peraturan kepolisian.
“Di luar konteks itu kendaraan provinsi atau bukan kendaraan provinsi, sebenarnya mengganti plat merah menjadi hitam dalam rangka pemakaian pribadi itu ada regulasi dalam peraturan Kapolri yang tidak boleh,” jelasnya.
Menurutnya, penggantian plat merah menjadi plat putih itu tergolong dalam pemalsuan.
“Itu juga mungkin pemalsuan, maksudnya kategori pemalsuan itu ya. Jadi kan ada KUHP-nya itu sebenarnya,” sambungnya.
Adi akui belum ada aturan di tingkat Pemprov yang atur penggunaan mobil dinas saat libur Nataru
Lebih jauh, Adi pun mengaku pihaknya tak dapat berbicara banyak soal larangan penggunaan mobil dinas saat libur Nataru berlangsung. Sebab, kata Adi, pihaknya hanya mengikuti imbauan dari pusat.
“Saya enggak bisa matur itu karena regulasi itu kan sama seperti Lebaran, turunnya dari pusat. Jadi ada imbauan dari pusat, nanti dari imbauan itu biasanya masing-masing Pemda ada yang langsung meneruskan, ada yang menyusun kebijakan,” paparnya.
Hingga kini, Pemprov Jateng ia sebut belum mengatur lebih jauh perihal penggunaan mobil dinas saat libur Nataru.
“Misalkan kalau boleh pun hanya untuk kepentingan yang bersifat kedinasan dan. Hanya selama ini yang saya tahu Lebaran biasanya enggak boleh ya. Karena kebetulan liburnya agak panjang jadi kesannya memang mirip Lebaran ini. Tapi belum ada kebijakan itu di tingkat Pemda,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





